Truk Kelebihan Muatan Ditilang di Penyeberangan Ketapang
ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, bersama instansi terkait melakukan pengecekan muatan dan dimensi truk angkutan barang atau over dimensi over loading (ODOL), pada Selasa 25 Februari 2020.
Pengecekan ODOL dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Ketapang. ASDP Ketapang menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Korsatpel Ketapang, Dinas Perhubungan dan aparat Kepolisian. Sasaran truk barang dari golongan VI sampai golongan IX.
"Kami melakukan kegiatan ini untuk menindak lanjuti SE (Menteri Perhubungan) 21 tahun 2019 terkait dengan penertiban ODOL," ujar General Manager ASDP Ketapang, Fahmi Alweni.
Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 21 tahun 2019 mengatur pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih (over loading) dan atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension).
Fahmi menyebut, pengecekan yang dilakukan saat ini sifatnya masih himbauan, pembinaan serta peringatan. Sanksi yang diberikan berupa tilang.
"Usai ditilang mereka tetap diberikan kelancaran untuk melakukan penyebarangan," terangnya.
Menurut Fahmi, ketentuan ODOL baru akan diterapkan pada 1 Mei 2020. "Artinya kalau ada kendaran yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditahan dan tidak diizinkan melakukan penyeberangan," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut ada beberapa truk yang kedapatan melebihi muatan. Tinggi muatan tidak sesuai dengan yang ada dalam buku uji kir. Dimensi dan muatan yang diperbolehkan truk pengangkut barang semuanya tertuang dalam buku hasil uji kir. Truk yang kedapatan melanggar langsung diberi tilang.
"Kita menghimbau pengemudi agar kendaraannya jangan sampai melebihi batas muatan dan dimensi," imbau Kanit Patroli Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda Heru Slamet, yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Advertisement