Tim Caleg Golkar: Kecurangan di Lumajang Jangan Terjadi di Jember
Tim calon legislatif DPR RI Dapil Jember-Lumajang Muhammad Nur Purnamasidi melayangkan protes terkait rekapitulasi di tingkat Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Caleg dari Partai Golkar itu berharap kasus serupa tidak terjadi di Kabupaten Jember.
Tim Caleg Muhamad Nur Purnamasidi (Bang Pur) Ali Murtadlo mengatakan, temuan dugaan kecurangan pemilu di Kecamatan Gucialit telah menodai asas pemilu luber jurdil, dengan melakukan pemindahan perolehan suara partai. Ali mencatat, perolehan suara Partai Golkar di 11 TPS di Kecamatan Gucialit diduga dipindah menjadi suara salah satu caleg satu partai nomor urut 4.
Sudah jelas, praktik tersebut selain merugikan caleg lainya juga telah melanggar aturan pemilu. Ali mencontohkan, salah satu kasus yang terjadi di Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, salah satu caleg mendapatkan satu suara, berdasarkan bukti Salinan formulir c plano yang dipegang saksi.
Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat PPK, caleg tersebut tiba-tiba mendapatkan 18 suara, atau ada penambahan 17 suara yang diambil dari suara partai dan caleg lain.
Ali juga membeberkan perhitungan 11 TPS DPR RI Partai Golkar di Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit. Ali menyebut dugaan pemindahan dan penggelembungan suara terjadi hampir di semua Desa di Gucialit.
Ali merinci, perolehan suara Partai Golkar di data saksi 17 dan tertulis di Rekapitulasi KPU 6 suara. Calon nomor urut 1, Muhammad Nur Purnamasidi memperoleh 42 dan tertulis di Rekapitulasi KPU 42 suara.
Caleg nomor 2 memperoleh 2 dan tertulis di Rekapitulasi KPU 0 (nol). Caleg nomor 4 memperoleh 1 dan tertulis di Rekapitulasi KPU 18 suara. Caleg nomor 7 memperoleh 5 dan tertulis di Rekapitulasi KPU 1 suara.
“Kasus yang terjadi di Lumajang, ada penambahan suara yang diambilkan dari suara partai dan suara caleg lain. Sedangkan hasil akhir suara partai dan suara caleg hasilnya sama, tidak ada perubahan,” kata Ali di Jember, Kamis, 22 Februari 2024.
Atas temuan tersebut, Tim Bang Pur melayangkan protes ke KPU Lumajang, hingga berujung penghitungan ulang. Pihak KPU Lumajang pencocokan antara C hasil (Plano) dengan C hasil salinan yang dibawa oleh saksi.
Berharap tak Terjadi di Jember
Atas kejadian yang dialami Bang Pur di Gucialit, Lumajang menjadi bahan evaluasi untuk mengawal proses rekapitulasi berjenjang secara ketat. Tak hanya di Lumajang, tetapi juga proses rekapitulasi suara di Kabupaten Jember.
Sebab, kasus yang terjadi di Lumajang benar-benar menodai asas pemilu lubes jurdil. Jika dibiarkan, maka praktik tersebut dalam melahirkan pemimpin yang tidak amanah.
Karena itu, Ali mendorong KPU Jember melakukan semua tahapan pemilu secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Agar kasus yang terjadi di Lumajang tidak sampai terjadi di Kabupaten Jember.
“Pemilu harus melahirkan pemimpin yang bersih dan amanah. Kasus yang terjadi di Lumajang menjadi preseden buruk demokrasi, khususnya di Jember dan Lumajang. Kami menyarankan KPU Jember berhati-hati, jangan sampai kasus yang terjadi di Lumajang juga terjadi di Jember,” pungkasnya.
Advertisement