Tim BKSDA Evakuasi Orangutan dari Kebun Karet di Kotawaringin
Tim petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah berhasil mengevakuasi satu orangutan dewasa dan satu anak orangutan dari satu kebun karet di tepi Sungai Sapihan di Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Sekitar 2,5 jam baru bisa dievakuasi. Posisi orangutannya di atas pohon sehingga tim harus memanjat. Penembakan obat bius juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak kena anaknya," kata Komandan Jaga BKSDA Kalimantan Tengah Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Senin.
Menurut dia, orangutan yang pada Minggu 14 Februari dievakuasi dari kebun karet terdiri atas orangutan jantan dewasa berusia sekitar 25 tahun dengan berat 40,9 kilogram dan anak orangutan berusia sekitar tiga tahun dengan berat lima kilogram.
Petugas BKSDA mengevakuasi orangutan tersebut setelah menerima laporan dari warga yang melihat sekelompok orangutan di kebun karet di tepi Sungai Sapihan.
Tim BKSDA dan Orangutan Foundation International mendatangi kebun karet itu pada Minggu siang 14 Febaruari, setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Upaya untuk mengevakuasi orangutan dari kebun karet di Kotawaringin Timur berlangsung cukup lama karena kedua satwa liar itu terus bergerak di atas pepohonan. Setelah berhasil menembakkan obat bius ke tubuh orangutan, petugas juga harus berjuang untuk menurunkannya dari atas pohon.
Orangutan dewasa dan anak orangutan yang dievakuasi dari kebun karet kemudian dibawa ke Sampit dan selanjutnya akan diangkut ke Pangkalan Bun untuk menjalani rehabilitasi.
"Nanti diobservasi dulu. Kalau dinyatakan sudah siap, maka induk dan anak orangutan itu akan dilepasliarkan di habitat aslinya di hutan yang masih alami dan aman buat mereka," kata Muriansyah.
Petugas sempat menyisir kembali area kebun karet setelah menangkap satu orangutan dewasa dan satu anak orangutan karena menurut laporan warga enam orangutan terlihat di kawasan itu. Namun petugas tidak menemukan orangutan yang lain.
Pada tahun 2020, warga juga melaporkan bahwa tiga orangutan terlihat di kawasan itu namun orangutan sudah pergi saat petugas datang ke sana.
Muriansyah mengingatkan warga bahwa orangutan merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh dipelihara, diperjualbelikan, apalagi dibunuh.
Selain itu, ia menambahkan, "Orangutan yang dipelihara manusia akan rawan mati karena habitat satwa langka itu ada di hutan. Orangutan juga berisiko menularkan berbagai penyakit berbahaya kepada manusia."
Advertisement