KNKT dan DVI Selidiki Jatuhnya Sriwijaya, Ini Tugas Tim Tersebut
Benda-benda material dan potongan tubuh manusia yang diduga berasal dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu berangsur ditemukan. Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Komite Nasional Kecelakaan Tranpotasi (KNKT) ikut mengidentifikasi temuan dari lokasi jatuhnya Sriwijaya Air.
Minggu 10 Januari 2021, sekitar pukul 14.00, Tim Basarnas telah menyerahkan tujuh kantong. Empat kantong di antaranya berisi potongan tubuh manusia yang diduga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulaun Seribu, Sabtu 9 Januari 2021. Tiga kantung lagi berisi serpihan pesawat.
Benda dan potongan tubuh manusia itu ditemukan oleh tim penyelam TNI AL di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang.
Kepala Basarnas Marsekal Madya Bagus Puruhito mengatakan, tujuh kantong yang diserahkan di Posko Dermaga Internasional Jakarta Container Terminal (IJCT) Tanjung Priok Jakarta dibagi dua.
Tiga kantong berisi serpihan pesawat diserahkan kepada Komite Nasional Kecelakaan Tranpotasi (KNKT). Benda tersebut akan diteliti untuk mengetahui penyebab kecelakaan
Sedang empat kantong berisi potongan tubuh manusia, diserahkan ke tim
Disaster Victim Identification (DVI), untuk selanjutnya akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
DVI sendiri merupakan proses identifikasi korban yang meninggal akibat bencana. Kementerian kesehatan bersama dengan Kepolisian RI sejak 1999 membentuk Tim DVI di Indonesia yaitu Tim DVI Nasional, Tim DVI Regional, dan Tim DVI Provinsi.
Tim DVI ini masuk dalam salah satu sub klaster kesehatan saat penanganan bencana. Tim DVI terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi, antropolog, kepolisian, fotografi, dan ada yang berasal dari masyarakat.
Operasi DVI dibagi menjadi lima fase, pertama fase tempat kejadian peristiwa (TKP) sebagai tindakan awal untuk mengetahui seberapa luas jangkauan bencana.
Fase kedua adalah postmortem sebagai tindakan pemeriksaan keseluruhan untuk memperoleh dan mencatat data lengkap mengenai korban. Kemudian fase tiga antemortem, yaitu proses pengumpulan data mengenai jenazah sebelum kematian.
Fase empat adalah rekonsiliasi sebagai tindakan pembandingan data postmortem dengan data antemortem, dan fase lima adalah debriefing, yaitu pengembalian korban yang sudah diidentifikasi kepada keluarganya.
Apabila di akhir fase, korban tidak teridentifikasi, maka pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin komando DVI.
Sementara, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, disingkat KNKT adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999.
Advertisement