Tim Advokasi Novia Desak Randy Dijerat Pasal Pemaksaan Aborsi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara resmi telah memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggotanya Randy Bagus Hari Sasongko terhadap almarhumah Novia Widyasari, Kamis 27 Januari 2022.
Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, Yenny Eta Widyanti menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan kepada Randy tersebut. Randy Bagus Hari Sasongko terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) b dan Pasal 11 (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.
“Tim Advokasi memandang bahwa pemberian sanksi etik ini menjadi salah satu langkah maju bagi terpenuhinya keadilan. Khususnya bagi Novia Widyasari dan keluarganya,” ungkap Yenny.
Namun demikian, Tim Advokasi menyayangkan tindakan aparat Polda Jatim yang melarang Tim Advokasi, sebagai kuasa hukum dari Fauzun (ibunda Novia Widyasari) untuk masuk ke ruang sidang dan mendampingi Fauzun yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang.
Tim Advokasi merekomendasikan kepada Polda Jatim agar dalam pemeriksaan berikutnya dalam perkara yang lain, petugas menghargai dan menghormati kedudukan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal.
“Terkait penegakan kode etik profesi kepolisian, Tim Advokasi kembali mendorong agar Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tidak adanya tanggapan dan penyelesaian atas laporan yang dilakukan oleh Novia Widyasari ke Propam Polres Pasuruan,” kata dia.
Selanjutnya, di luar proses etik profesi yang telah melahirkan putusan PTDH ini, Tim Advokasi mengingatkan Polda Jawa Timur bahwa masih terdapat proses pidana yang harus diselesaikan secara tuntas, adil dan terbuka.
Yenny meyakini bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia, karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya.
Oleh karenanya, Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.
Tim Advokasi memandang perlunya ada tindaklanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari handphone Novia yang saat ini berada ditangan penyidik.
Sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia dan menerima informasi (termasuk tangkapan layar pembicaran Novia dengan sejumlah pihak) via chat Whatsapp.
Advertisement