Paslon Yes-Dirham Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Lamongan 2024
Tim advokasi dan hukum pasangan calon (paslon) Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes - Dirham) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 kepada Bawaslu Lamongan, Senin, 30 September 2024.
Pertama, soal akun Facebook atas nama shae man yang mengunggah atau memposting video Suhandoyo sedang berpidato dengan ungkapan kalimat mengharamkan memilih Yuhronur.
"Ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 pasal 69. Apalagi lokasinya juga di tempat ibadah," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Yes-Dirham, Nihrul Bahi Al Haidar.
Suhandoyo adalah politisi asal Lamongan, pernah bergabung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Beberapa kali pernah mencalonkan diri sebagai bupati. Terakhir Pilkada 2019, berpasangan dengan Astiti, ibu kandung Dirham Akbar Aksara.
Pada Pilkada 2024, Suhandoyo tidak mencalonkan lagi. Ia diketahui bergabung ke kubu Paslon nomor 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati.
Laporan kedua, lanjut Gus Irul didampingi Ahmad Buang dan tim, terkait soal perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dengan foto Yes-Dirham. Sejumlah baliho bergambar paslon nomor urut 2 itu diduga sengaja dirusak, dengan bukti perusakan robek seperti disayat dengan senjata tajam.
Hasil investigasi, menurut Gus Irul, perusakan itu dilakukan secara masif. Terbukti, baliho yang berada di pertigaan Sukodadi hingga Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran dan baliho di pertigaan Pucuk hingga Brondong semuanya dirusak. Ia meminta Bawaslu menindaklanjuti laporannya itu.
Gus irul juga meminta Bawaslu yang memiliki jajaran hingga tingkat desa untuk melakukan pengawasan APK paslon masing-masing.
"Perusakan ini cukup masif, karena hanya dilakukan APK milik paslon nomor dua. Bukan paslon nomor satu maupun gubernur dan yang lain. Maka saya kira ini ada kesengajaan. Kami minta Bawaslu menindak tegas pelaku," tandasnya.
Disinggung soal pelaku, Gus Irul mengaku sampai saat ini belum diketahui. Tetapi yang jelas pihaknya sudah memfoto dan memvideo bukti-bukti di beberapa desa. Gus Irul juga menegaskan pantang berspekulasi untuk menyebut pelaku.
Gus Irul mempercayakan kepada Bawaslu untuk mengungkap pelaku. Bisa PKD atau kerjasama dengan Gakkumdu untuk mengungkap kasus perusakan APK.
"Kami tim advokasi hukum Yes-Dirham sangat menyayangkan mengapa setelah ada deklarasi kampanye damai justru ada kejadian seperti ini," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani mengatakan, menerima laporan terkait pelanggaran pilkada dan dipastikan akan dibawa ke rapat pleno.
“Apabila ada unsur pidananya, maka akan kita bawa ke Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” tandasnya.