Tilep Bansos Covid, Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan" sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 29 Juli 2021.
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.
Selain itu, jaksa menetapkan uang pengganti Rp 14,597 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur jaksa. "Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun," sambungnya.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut ini rincian singkat kasus korupsi yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara:
1. Pada Mei 2020, menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 1 Rp 1,77 miliar;
2. Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 3 sebesar Rp 1,78 miliar;
3. Juni-Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1 sebesar Rp 3,755 miliar;
4. Awal Juni 2020, menerima uang dari penyedia bansos tahap 5 sebesar Rp 5,852 miliar;
5. Akhir Juni 2020-awal Juli 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 6 sebesar Rp 5,575 miliar;
6. Pertengahan Juli 2020-akhir Juli 2020 menerima fee dari penyedia bansos tahap 7 senilai Rp 1,945 miliar;
7. Akhir Juli 2020-pertengahan Agustus 2020 menerima uang Rp 2,025 miliar;
8. Pertengahan Agustus-akhir Agustus 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 9 sebesar Rp 1,380 miliar;
9. Akhir Agustus-pertengahan September 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 10 sebesar Rp150 juta;
10. Pertengahan September-awal Oktober menerima dari penyedia bansos tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar;
11. Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 sebesar Rp150 juta;
12. Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako tahap komunitas 2 sebesar Rp 2,570 miliar; dan
13. Adi Wahyono menerima uang sebesar Rp700 juta dari penyedia bansos.
Advertisement