Tilap Uang Pembelian Tanah, Oknum ASN Pemkab Jember Dipolisikan
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember berinisial YZ, dilaporkan ke Polres Jember, Kamis, 13 Juli 2023 sore. Ia dilaporkan oleh petani bernama Nurhasyim, warga Kecamatan Sumbersari karena tak kunjung membayar uang pembelian tanah.
Saat membuat laporan, Nurhasyim didampingi oleh Ketua BPO HKTI Jember, Jumantoro dan tim hukum HKTI Jember Alananto.
Jumantoro mengatakan, lima tahun yang lalu, Nurhasyim melepaskan tanahnya yang berada di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari kepada salah satu pengembang. Dalam perjanjian jual beli itu, pihak pengembang bersedia membayar lunas kepada Nurhasyim dan Sumrati sebesar Rp 1.066.400.000.
Uang tersebut diberikan kepada YZ, selaku karyawan yang diberi kepercayaan oleh perusahaan. Namun, dalam realisasinya, YZ membayarkan uang kepada Nurhasyim dan Sumrati dengan cara mencicil.
YZ menyerahkan uang sebesar Rp 687 juta untuk Nurhasyim dan Sumrati. Masih ada sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp 379.400.000. Nurhasyim berusaha mendapatkan haknya dengan menagih kepada YZ, namun YZ hanya bisa berjanji tanpa bisa menepati.
Selanjutnya, Nurhasyim yang merasa buntu mengadu ke Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember. Pria yang merupakan Ketua Kelompok Tani Rukun Tani itu menginginkan seluruh tanggungan atas pelepasan tanah dilunasi.
“Pak Nurhasyim merupakan Ketua Kelompok Tani Rukun Tani, dia meminta bantuan kepada HKTI Jember mengenai nasibnya. Ia menjadi korban oknum karyawan pengembang perumahan,” kata Jumantoro, Jumat, 14 Juli 2023.
HKTI Jember kemudian memberikan pendampingan. HKTI Jember membantu mediasi antara petani dengan pihak pengembang.
Dalam mediasi tersebut pihak pengembang lepas tanggung jawab. Karena memang pengembang sudah melakukan pelunasan melalui karyawannya berinisial YZ.
Selanjutnya terungkap bahwa sisa pembayaran untuk para korban digunakan untuk kepentingan pribadi YZ. YZ dalam sebuah mediasi juga berjanji akan melunasi pembayaran terhadap korban sebesar Rp 429.400.
Tanggungan tersebut akan dibayarkan melalui tiga tahapan. Tahap pertama YZ berjanji membayar Rp 150 juta pada tanggal 30 Juni 2023. Namun, hingga saat ini YZ tak kunjung menepati janjinya.
“Oknum ASN ini berjanji membayar mencicil sebanyak tiga kali, pertama Rp 150 juta, kedua Rp 129.400.000, dan ketiga Rp 150 juta. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati,” lanjut Jumantoro.
Sesuai isi perjanjian yang ditandatangi oleh YZ di atas materai, YZ bersedia memenuhi segala kewajibannya terhadap korban. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak bisa menepati janjinya siap diproses hukum, baik pidana maupun perdata.
Karena itu, Nurhasyim kemudian melaporkan YZ ke Polres Jember. Jumantoro berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Kami berterimakasih kepada Polres Jember yang telah menerima laporan dari petani. Karena jujur saja sebelumnya petani takut lapor polisi. Kami berharap ini menjadi semacam soft terapi bagi oknum-oknum yang merugikan petani,” pungkas Jumantoro.