Tilap Pajak Rp500 Juta, Pengusaha di Sidoarjo Tersangka
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DSB, serta barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Tersangka DSB merupakan Direktur PT IM yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.
Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino mengatakan, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 529.734.880. Kendati demikian belum ada aset yang disita dari tersangka,” ucap Roy Rabu 18 September 2024.
Tersangka terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen DJP untuk memberikan efek jera dan mendorong kesadaran wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan.
“DJP menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana pemidanaan adalah upaya terakhir setelah tindakan administratif tidak memadai. Kami berharap persidangan segera dilaksanakan dengan putusan yang adil,” jelasnya.
Menurut Agustin, DJP selalu melakukan edukasi dan upaya persuasif kepada wajib pajak sebelum meneruskan ke proses hukum. "Di tahun 2024, lima orang wajib pajak telah diproses hukum karena tidak menjalankan kewajibannya," imbuhnya.