Tilap Dana APBD Rp24 Miliar, Eks Bupati Kolaka Dibui
Eks Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhari Matta ditangkap polisi setelah terbukti melakukan korupsi dana APBD sebesar Rp24 miliar. Buhari pun langsung dijebloskan ke dalam bui.
"Terpidana diamankan di rumah kediaman terpidana di Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7 Desember 2019). Selanjutnya terpidana dibawa ke Makassar untuk dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Makassar pada pukul 23.00 WITA," kata Kasipenkum Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, Minggu 8 Desember 2019 seperti dilansir dari Detik.
Buhari dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 755k/Pid.Sus/2014. Ia dihukum dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, yang menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar.
Maka itu, Buhari dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum Buhari, Pemilik PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding lebih dulu diringkus saat masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan ditahan otoritas setempat pada akhir November 2019. Imigrasi Indonesia bersama Kejaksaan Agung langsung menjemput Atto dan memulangkan ke Indonesia untuk dijebloskan ke penjara.
Diketahui, penyelewengan dana APBD Kolaka itu dilakukan dengan cara Perusahaan Atto mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt pada 2010 dengan harga Rp78 miliar. Hal itu diikat lewat perjanjian keperdataan.
Dari Rp78 miliar, Pemda Kolaka mendapatkan sebesar Rp15 miliar. Sedangkan sisanya digunakan antara lain untuk jasa pengangkutan Rp10 miliar, transshipment Rp6 miliar, pinjam sewa pelabuhan Rp1,7 miliar dan biaya pengiriman ke China sebesar Rp4 miliar.
Sehingga terdapat selisih Rp 24 miliar yang tidak dilaporkan ke negara dan dinikmati sendiri oleh Atto.
"Jika memperhatikan proses terjadinya dan pelaksanaan dari perjanjian jual beli antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining International, maka perjanjian jual beli tersebut merupakan 'penyelundupan hukum' dan merupakan indikator terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding sebagai perantara (trader), dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya.