Tilang Uji Emisi Kembali Diterapkan di Jakarta
Tilang uji emisi kembali diterapkan di DKI Jakarta. Alasannya sanksi tilang uji emisi sebelumnya kurang efektif.
Menurut Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati alasan sanksi tilang uji emisi kembali diterapkan karena sanksi kurang efektif.
"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi," ujar Ani Ruspitawati dikutip https://pmjnews.com Jumat 6 Oktober 2023.
Dijelaskan, sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup, tilang uji emisi akan kembali diberlakukan. “Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," sambungnya.
Dikatakan Ani Ruspitawati, saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya. Bisa jadi sebelumnya kurang efektif karena kesempatan uji emisi belum terlalu lama.
“Jadi masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi," tuturnya.
Dalam penerapan kembali tilang uji emisi, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat uji emisi diterapkan di awal bulan depan.
"Kita sudah komunikasikan dengan Dirlantas (soal) tilang ini. Sudah disepakati dilaksanakan awal November," paparnya.