Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di DKI Berlaku Senin 10 Agustus
Polisi melakukan sosialisasi ganjil-genap (gage) DKI Jakarta hari terakhir di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 9 Agustus 2020. Saat tilang sudah diberlakukan, pengendara mobil yang melanggar ganjil-genap bisa dikenai sanksi denda Rp 500.000.
"Masih dalam tataran terkait sosialisasi. Jadi hari ini adalah sosialisasi terakhir terkait kegiatan ganjil-genap," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 9 Agustus 2020.
Penindakan bagi pelanggar ganjil-genap berupa tilang akan diberlakukan mulai Senin, 10 Agustus 2020. Sanksi bisa berupa kurungan atau denda. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilaksanakan di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
"Tilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 di Pasal 287 di situ menyebutkan sanksi ganjil-genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500.000," imbuhnya.
Total ada 2.686 pelanggar ganjil-genap selama masa sosialisasi. Jumlah pelanggaran semakin menurun dan relatif stabil.
Lima hari terakhir sosialisasi gage dari hari pertama sampai kelima jumlah totalnya sebanyak 2.686 dengan rincian, hari pertama 369, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima 473.
"Memang variatif dari pertama masih banyak itu hal lumrah karena belum tersosialisasi. Hari kedua mulai berkurang, hari ketiga ramai lagi, ke sini stabil di bawah 700, terus akhirnya kebijakan ditambah satu hari lagi tanggal 7 Agustus alhamdulillah sekarang mulai menurun," terang AKBP Herman Ruswandi.