Tilang Elektronik Polri juga Rekam Pelanggaran Pakai HP
Tilang elektronik Korlantas Polri juga menggunakan pengawasan berbasis kamera handphone, selain kamera statis. Lewat ETLE Mobile, polisi bisa menilang pelanggar yang tidak terekam kamera ETLE statis.
Pengawasan Pakai HP
Sistem ini setidaknya sudah diterapkan di Jawa Tengah. Kompol Muhammad Adiel Aristo selaku Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah menjelaskan cara bekerja ETLE Mobile.
Polisi akan berpatroli berboncengan dengan petugas lain. Petugas di belakang akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan 'handphone' yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
"Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah," katanya dikutip dari detik.com, Senin 23 Mei 2022.
Pelanggaran ETLE Mobile
Sistem ini akan menangkap pelanggaran yang bisa dilihat oleh mata dan juga direkam oleh kamera. Misalnya seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spek atau tidak sesuai aturan.
Bagi pelanggar yang terkena tilang elektronik, tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya. Menurut Polda Jawa Tengah, semua dapat diselesaikan secara online.
Penyelesaian Online
Mereka akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran yang terkirim di rumah disertai dengan nomor mana nomor handphone call center.
"Kemudian pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab, dan juga dapat menyelesaikan tilang tersebut (dengan cara) tidak perlu harus datang ke kantor polisi. Namun cukup dengan bertanya dan juga meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online," katanya.
Pelanggar tilang elektronik kemudian diminta mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Nantinya, petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya.
Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.
Advertisement