Tilang Elektronik di 12 Polda
Era tilang manual dengan slip merah dan biru bakal tamat. Polisi kini resmi memberlakukan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda. Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera E-TLE.
Sebaran ialah Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.
Tilang elektronik dinilai lebih efektif dalam hal pengawasan karena tidak terkendala waktu. Selain itu petugas di lapangan juga tidak perlu melakukan tilang manual. Sistem e-tilang juga tak pandang bulu. Tak peduli pelat hitam, merah, atau apapun. Milik awam atau pejabat, tidak ada perkecualian.
Advertisement