Tilang Elektronik Berlaku Mulai Ini Hari di 12 Polda
Masyarakat pengguna jalan raya baik roda dua maupun roda empat diserukan berhati hati. Mulai hari Selasa ini, 23 Maret 2021 tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama, mulai diberlakukan.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan,
penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Abrianto Pardede, dalam keterangan pers Selasa, 23 Maret 2021.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat soal ETLE antara lain:
1. Titik tilang
Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia.
Tilang elektronik bekerja menggunakan kamera CCTV. Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:
98 titik di Polda Metro Jaya
5 titik di Polda Riau
55 titik di Polda Jawa Timur
10 titik di Polda Jawa Tengah
16 titik di Polda Sulawesi Selatan
21 titik di Polda Jawa Barat
8 titik di Polda Jambi
10 titik di Polda Sumatera Barat
4 titik di Polda DIY
5 titik di Polda Lampung
11 titik di Polda Sulawesi Utara
1 titik di Polda Banten
2. Mekanisme tilang
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Adapun mekanisme tilangnya, sebagai berikut:
Tahap 1:
Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Tahap 2:
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3:
Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat tersebut dikirim lewat pos.
Tahap 4:
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5:
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.
Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.
3. Pembayaran denda
Dalam surat tilang, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Contoh tautannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.
Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain.
4. Pembayaran denda
Dalam surat tilang, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Tilang elektronik oleh Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede,
disebut lebih efektif sebab petugas tidak perlu melakukan tilang manual. Pelanggar akan diberikan surat bukti pelanggaran yang akan dikirimkan ke rumah.
Namun, penerapan tilang elektronik ini memiliki potensi besar salah sasaran. Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan plat nomor palsu, atau karena kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Sebab kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibaliknama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.
Sehingga jika melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik lama sesuai data yang ada.
Sebab itu kendaraan yang dijual harus segera dilaporkan ke Ditlantas setempat, guna menghindari salah sasaran seperti itu.