Tilang Digital Polres Jember Berlaku di Jalur Rawan Kecelakaan
Polres Jember menggelar Operasi Patuh Semeru berlaku mulai hari ini, Senin 10-23 Juli 2023. Polres Jember memberlakukan tilang digital di jalur rawan kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, jumlah kendaraan di Kabupaten Jember terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan jumlah kendaraan ditambah jalan yang sudah bagus dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jember menjadi penyumbang terbanyak angka kematian masyarakat setiap tahunnya. Karena itu, Kabupaten Jember yang ditetapkan sebagai kabupaten percontohan nasional harus melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Nurhidayat mengimbau seluruh pengendara agar berhati-hati. Sebab jika hanya sebagian yang berhati-hati, maka yang tidak berhati-hati berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi orang lain.
Dalam mewujudkan langkah tersebut, Polres Jember akan melakukan patroli yang ditingkatkan dalam Operasi Patuh Semeru.
“Kegiatan patroli mengantisipasi dan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas merupakan aktivitas rutin polisi lalu lintas. Namun selama 10 hari ke depan kegiatan patrolinya ditingkatkan. Jika biasanya lima kali, maka ditingkatkan menjadi 10 kali,” kata Nurhidayat.
Polres Jember telah melakukan serangkaian evaluasi, ditambah masukan dari Tim Ahli dari Universitas Indonesia (UI). Selain melakukan penindakan secara manual, Polres Jember juga menggunakan teknologi, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Mobil INCAR.
Hanya saja, penegakan hukum secara digital atau elektronik cakupannya dipersempit. Penindakan secara digital diprioritaskan di jalur blackspot dan troubleshoot, yakni jalur rawan kecelakaan lalu lintas.
“Jalur blackspot merupakan jalur pengendara yang biasa ngebut tanpa pengawasan. Banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut,” jelas Nurhidayat.
Penerapan tersebut belajar dari kasus viral yang terjadi di Sragen Jawa Tengah. Ada seorang petani yang kena tilang elektronik saat pergi ke sawah. Penindakan tersebut kemudian mendapatkan respons negatif terhadap polisi dari warganet.
Padahal polisi saat itu sudah melakukan penindakan sesuai prosedur. Penegakan terhadap pelanggar lalu lintas tidak bisa tebang pilih, baik itu petani maupun santri tetap bisa ditilang. Namun, ternyata kinerja polisi tidak selalu sejalan dengan keinginan masyarakat.
Libatkan Muspika hingga Pemerintah Desa
Berdasarkan hasil kajian tim dari UI, upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas tidak bisa jika hanya melibatkan polisi saja. Namun, harus ada sinergi dengan Muspika dan pemerintah desa.
Polisi dapat mendistribusikan data jumlah kecelakaan lalu lintas berdasarkan lokasi dan waktunya kepada Muspika dan pemerintah desa. Dengan data tersebut, Muspika dan pemerintah desa bisa turut terlibat, minimal melakukan pemetaan.
Pemetaan tersebut kemudian bisa menghasilkan rekomendasi yang diajukan secara berjenjang hingga ke Pemkab Jember. Bersama-sama kemudian melakukan evaluasi jumlah angka kecelakaan lalu lintas dan tingkat kesadaran pengendara terhadap aturan berlalu lintas.
“Nanti bisa bersama-sama melakukan analisis penyebab kecelakaan lalu lintas di tiap-tiap kecamatan dan desa. Misalkan kurang lampu penerangan, Muspika bisa mencanangkan penambahan penerangan jalan. Sebab jika hanya melibatkan polisi, biasanya hanya ada sosialisasi dan penambahan rambu lau lintas,” pungkas Nurhidayat.