TikTok Shop Resmi Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB
TikTok Indonesia mengumumkan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, dikutip dari email resminya.
TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar. Namun, sampai saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.
Pemerintah juga tidak melarang jika TikTok beroperasi sebagai e-commerce, tinggal mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce. Izin TikTok Shop harus terpisah dari media sosialnya.
Raksasa asal China itu justru menyematkan fitur jual-beli online TikTok Shop di dalam aplikasinya.
Aturan Resminya
Pemerintah RI telah menetapkan Permendag No 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.
Dalam Pasal 21 ayat 3 Permendag No 31 Tahun 2023 dengan jelas melarang model bisnis social e-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya. Praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.
Advertisement