TikTok Shop Dilarang Jualan di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
Para pedagang di Tanah Abang, Jakarta Pusat, curhat hingga viral di media sosial. Mereka merasa dirugikan karena barang yang dijual di TikTok Shop jauh lebih murah. Dampaknya, toko-toko para pedagang di Pasar Tanah Abang sepi pembeli.
Para pedagang pun mendesak pemerintah untuk mengatur penggunaan media sosial agar tidak merugikan pedagang lokal. Menanggapi hal tersebut, TikTok Shop atau praktik perdagangan secara online lewat media sosial atau social e-commerce resmi dilarang pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, pembayaran langsung juga tidak diperbolehkan.
Larangan itu nantinya akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 Tahun 2020. Demikian penjelasan Zulhas, sapaannya, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Jakarta, Senin 25 September 2023.
Sementara itu Presiden Jokowi menekankan pentingnya regulasi terkait transformasi digital. Melalui regulasi transformasi digital tersebut pemerintah ingin memberikan payung hukum terhadap industri kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.
“Industri kreatif harus dipayungi. UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini,” ungkap presiden dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2023, yang digelar di Istana Negara Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Jadi Sorotan Media Asing
Sejumlah media ternama dari berbagai negara ikut memberitakan keputusan Indonesia untuk melarang transaksi di TikTok Shop. Media Prancis, Frace 24 menulis artikel berjudul "Regulate them': hard-up Indonesia traders urge TikTok sales ban". Dalam artikel tersebut, Indonesia disebutkan telah menghabiskan uang lebih banyak di aplikasi milik China itu ketimbang negara lainnya.
Artikel berjudul "Indonesia to ban sales of goods on social media" ditulis Nikkei Asia juga menyoroti tentang larangan berjualan di media sosial oleh Pemerintah Indonesia.
"Media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan," kata Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan.
Dalam artikel itu, penjual di social e-commerce, termasuk TikTok, kerap menjual barang mereka dengan harga di luar nalar dan terbilang murah sehingga merugikan pedagang di pasar. Merespons hal tersebut, TikTok mengatakan bahwa memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda akan menghambat inovasi mereka.
Straits Times menyoroti reaksi pemilik toko di TikTok Shop yang mengaku dirugikan, dalam artikel berjudul "Indonesia mulls over ban on TikTok sales, drawing mixed reactions from shopkeepers".
South China Morning Post merilis artikel berjudul "ndonesia set to protect small traders as Widodo says social media ‘not a platform for business". Dalam artikel itu, Indonesia akan mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan media sosial yang semakin berkembang di pasar e-commerce.
125 Juta Pengguna TikTok
Untuk diketahui, pengguna TikTok dari Indonesia cukup banyak, yakni sekitar 125 juta pengguna. Sekitar 2 juta bisnis kecil beroperasi di TikTok Shop di Indonesia. Sekitar 2 juta bisnis kecil juga beroperasi di TikTok Shop di Indonesia.