TikTok Larang Iklan Politik
TikTok bisa menjadi salah satu kanal utama distribusi pesan politik jelang Pemilu yang akan segera digelar di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Sebagai informasi, Pemilu serentak di Indonesia digelar bertepatan Valentine's Day, 14 Februari 2024, meliputi Pilpres hingga Pemilukada.
Namun, platform video pendek TikTok menegaskan, pihaknya tidak akan menerima iklan politik. TikTok menerapkan aturan khusus untuk akun pemerintah, politikus, dan partai politik (Government, Politician and Political Party Accounts atau GPPPA), di mana sejumlah fitur akan dibatasi pada akun tersebut.
Platform sebenarnya sudah melarang iklan berbayar politik sejak 2019, tapi masih ada celah. "Sejumlah juru kampanye membayar influencer untuk mempromosikan isu politik," jelas Public Policy and Government Relation Manager TikTok Indonesia, Fariz Mufid, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 3 November 2023.
Larangan iklan politik ini, lanjut Fariz Mufid, bertujuan untuk menyingkirkan misinformasi yang berbahaya sepanjang Pemilu 2024, dan memastikan pengguna TikTok bisa menikmati pengalaman yang positif.
Pun demikian, TikTok tidak melarang akun GPPPA yang ingin melakukan promosi untuk keperluan public announcement atau penyuluhan publik.
"Sebagai contoh, saat pandemi melanda Indonesia, pemerintah bisa beriklan untuk menyampaikan penyuluhan publik tentang kesehatan seperti program vaksin COVID-19," ucapnya menambahkan.
Syaratnya, Fariz Mufid, menekankan akun GPPPA terkait diwajibkan untuk bekerja sama atau berkoordinasi dengan perwakilan TikTok.
Sementara Outreach & Partnership, Trust & Safety Manager TikTok Indonesia, Anbar Jayadi, mengungkapkan perusahaan akan merilis fitur Election Hub (Hub Pemilu) di Indonesia.
Ia menjelaskan, fitur yang berisi tentang semua pemilu tersebut sebelumnya sudah ada di negara lain, seperti Thailand dan juga Filipina.
"Di Indonesia, rencananya Election Hub akan diluncurkan pada 2024, dengan menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," pungkas Anbar.