Tiko Aryawardhana Lawan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M
Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ayah tiga orang anak itu dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan dana perusahaan. Nominalnya sebesar Rp 6,9 miliar. Leo Siregar, pengacara Arina Winarto mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015-2021. Laporan dibuat sejak 2022 silam.
Merespons laporan tersebut, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) lewat kuasa hukumnya, Irfan Aghasar menjelaskan awal mula perkara tersebut.
"Kasus ini bermula dari persoalan perusahaan yang dibentuk secara keluarga. Dulu kan masih suami istri ya jadi cenderung diselesaikan dibicarakan di rumah, tempat dinner, sambil jalan dan itu semua terkonfirmasi baik lisan maupun tertulis," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu 5 Juni 2024.
Perusahaan yang dibangun Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto adalah PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS), yang bergerak di bidang restoran. Arina Winarto memiliki 75 persen saham, Tiko Aryawardhana 20 persen, dan 5 persen milik ayah Arina.
"Persoalan perusahaan ya harus diselesaikan dalam RUPS, tapi ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug (tiba-tiba) ada laporan polisi," ujar Irfan Aghasar.
Oleh karenanya, Tiko Aryawardhana akan mengajukan upaya hukum terkait laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan data-data berkait dana yang dilaporkan AW.
"Permintaan kami gelar perkara terbuka. Langkah hukum itu diambil sebagai upaya untuk melindungi nama baik keluarga kliennya dari pemberitaan yang tidak benar," jelas Irfan Aghasar.
Namun, Irfan Aghasar belum bisa memastikan kapan upaya hukum itu akan diajukan ke pihak kepolisian. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bintoro menuturkan, polisi sedang mendalami kasus ini dan sudah meningkatkan ke tahap penyidikan, Selasa 4 Juni 2024.
Advertisement