Tiket Masuk Borobudur, Khusus WNI Rp 4.000 sampai Rp 15.000
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani teken aturan tiket masuk kawasan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Nominalnya sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023 itu, ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu. Aturan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April.
WNA Tarif hingga 200%
Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200%.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 ayat 1.
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dari sisi lain, masyarakat juga bisa masuk kawasan Borobudur secara gratis jika mengadakan kegiatan kenegaraan, untuk menggalang dana sosial seperti bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya, serta acara internasional lainnya yang tidak bersifat komersial.
"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya," tulis pasal 14 ayat 3.
Keagungan Candi Borobudur telah diakui UNESCO dan ditetapkan sebagai situs warisan dunia atau world heritage sites. Candi di Magelang ini menjadi situs budaya pertama Indonesia yang masuk daftar tersebut, tepatnya pada 1991.