Tiket Kereta Api Tak Terdampak PPN 12 Persen, Ini Sebabnya
Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Namun tiket kereta api disebut tidak terdampak tarif pajak baru.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan tertulisnya, menyebut jika kenaikan PPN menjadi bagian dari pemerataan subsidi untuk masyarakat. “Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," katanya.
Sedangkan, KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sekitar 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Kondisi serupa juga terjadi di KAI Daop 8 Surabaya. Sebanyak 21.517 tiket kereta api telah terpesan sejak 27 Desember hingga 5 Januari 2025. Sekitar 17.528 penumpang turun di Stasiun Kota Malang.
PT.KAI Daop 8 mengoperasikan sebanyak 12 kereta api, dengan 10 kereta api jarak jauh, satu kereta api jarak jauh tambahan dan satu kereta api lokal komersial tambahan, sejak 19 Desember hingga 5 Januari 2025. Terdapat 6.094 kapasitas tempat duduk yang tersedia setiap harinya.
Advertisement