Tik Tok Diblokir, Pihak Pengelola Datangi Kemkominfo
Sejak Tik Tok resmi diblokir di Indonesia pada 3 Juli 2018, para pengelola platform berbagi video ini langsung terbang dari China untuk mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), guna meminta kejelasan pemblokiran tersebut.
Pihak Tik Tok langsung bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara serta Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel, Abrijani Pangerapan. Pihak pengelola Tik Tok dan Kominfo ini sepakat untuk bersihkan konten negatif dan batasi usia minimum pengguna.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, pada Kamis 5 Juli 2018, Kemkominfo mengajukan dua syarat agar aplikasi bisa dibuka kembali. Selain diminta untuk menghapus konten negatif, Tik Tok juga diminta untuk menaikan pembatasan umur pengguna menjadi 12 tahun.
"Mereka akan menuliskan komitmen mereka. kalau mereka penuhi dua syarat, maka tidak akan diblokir," ujar Rudiantara.
Senior Vice Presiden Tik Tok, Zhen Liu berjanji akan menyaring konten negatif di dalam aplikasi dan mengubahnya menjadi lebih edukatif terutama untuk anak-anak .
"Ini bukan hanya kepentingan bagi Tik Tok sendiri, namun juga bagi pengguna dan pembuat aplikasi. Dan itu sangat penting bagi kami. Apa yang kami lakukan hari ini mengindikasikan kesungguhan kami untuk membuat platform konten yang lebih baik di Indonesia," ujar Zhen Liu.
Pemblokiran aplikasi Tik Tok sendiri dikarenakan banyaknya laporan dari sejumlah netizen yang mengeluhkan konten negatif. Salah satunya yakni seorang pemuda yang melecehkan gerekan sholat menggunakan aplikasi tersebut.
Advertisement