Tiga WNI Ditangkap Polisi Malaysia Diduga Terlibat Sindikat Penyelundupan Warga Nepal
Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam sindikat penyelundupan warga negara Sri Lanka ke Malaysia.
"16 orang ditahan terkait penyelundupan diantaranya 4 warga Sri Lanka, 3 warga Indonesia dan 9 warga Malaysia," ujar Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Jendral Tan Sri Dato` Sri Mohamad Fuzi Bin Harun di Kuala Lumpur, Minggu, 6 Mei 2018.
Ia mengatakan PDRM bekerjasama dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Negara (APMN) dan Jabatan Peguam (Pengacara) Negara telah melancarkan operasi "OP Kenal Aplha 2/2018" dan berhasil melumpuhkan satu rangkaian sindikat penyelundupan manusia, warga Sri Lanka.
"Mereka menggunakan jalur maritim di Kawasan Perairan Tanjung Gemuk Sedili Kota Tinggi Johor," katanya.
Ia mengatakan sebuah kapal tangki yang telah diubah tertera perkataan "etra" yang bergerak keluar menuju perairan internasional berhasil dihadang.
"Turut ditahan sebuah bot nelayan milik warga setempat kelas A nomer pendaftaran KTF 6102 yang digunakan untuk mengangkut migran dari darat ke kapal etra," katanya.
Dari pemeriksaan di atas kapal etra, ujar dia, didapati sebanyak 131 orang warga negara Sri Lanka yang terdiri 98 laki-laki, 23 perempuan dewasa, empat kanak-kanak laki-laki dan lima kanak-kanak perempuan.
"Tiga laki-laki dewasa warga Indonesia dan empat warga setempat ditemui di atas bot nelayan tersebut," katanya.
Ia mengatakan turut ditangkap empat warga setempat di sekitar Johor Bahru, Johor dan warga setempat di Bukit Mertajam, Pulau Pinang yang terlibat mengurus penyelundupan migran.
"127 warga Sri Lanka yang ditangkap dituduh dibawah pasal 5 ayat 2 Akta Imigrasi 1959/63 karena masuk dan keluar melalui jalan tidak sah," katanya. (ant/wit)
Advertisement