Tiga Wartawan Peras Narasumber di Jember Terancam 9 Tahun Penjara
Tiga warga mengaku wartawan dari salah satu media tabloid di Kabupaten Jember terancam hukuman 9 tahun penjara. Mereka berinisial AH, 45 tahun, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, SAR, 53 tahun, warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, dan BD, 44 tahun, warga Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pekan lalu. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial RS.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka memanfaatkan kasus yang dialami korban. Korban diketahui berstatus terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
“Korban merupakan terlapor dugaan pelecehan seksual di Unit PPA Polres Jember. Ketiga tersangka mendatangi dan menegosiasi dengan korban terkait kasus tersebut,” kata Bagus, Senin, 21 Agustus 2023.
Ketiga tersangka mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan sebuah media tabloid. Berbekal kartu pers, tersangka mengancam akan memberitakan kasus yang dialami korban.
Namun, pemberitaan tersebut tidak akan dilakukan jika korban membayar uang sebesar Rp 10 juta. Korban yang tidak memiliki uang sebanyak yang diminta tersangka akhirnya menawar Rp 3,6 juta.
Atas tawaran itu, ketiga tersangka menyatakan sepakat. Korban kemudian menyerahkan uang Rp 3,6 juta itu kepada korban.
Tak lama setelah menerima uang tersebut, ketiga tersangka ditangkap Tim Kalong Satreskrim. Ketiga tersangka hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polres Jember.
“Ketiga tersangka mengancam dan bernegosiasi dengan korban, meminta uang jaminan agar kasus yang dialami korban tidak dipublikasi di media massa,” jelasnya.
Ketiga tersangka mengaku pemerasan yang dilakukan atas dasar keinginan pribadi. Tersangka tidak pernah diperintah oleh kantor tempat mereka bekerja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP. Tersangka terancam maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor milik tersangka, kartu pers, dan uang Rp 3,6 juta.
“Tindakan pemerasan tersebut dilakukan atas inisiatif tersangka. Uang hasil kejahatannya rencananya digunakan untuk kepentingan mereka sendiri, bukan untuk diberikan ke perusahaan tempat mereka bekerja,” pungkasnya.
Advertisement