Tiga TPS di Kota Probolinggo Potensi Pemungutan Suara Ulang
Meski pemungutan suara Pemilu 2024 sudah digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu tetapi ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Probolinggo. Sisi lain, untuk menggelar PSU tergantung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berdasarkan hasil kajian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Alasan Bawaslu melalui Panwascam memberi rekomendasi agar dilakukan PSU ini karena terdapat kesalahan pada pemungutan suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), di mana DPK tersebut tidak boleh mencoblos di lokasi yang tidak sesuai KTP yang dimiliki, terlebih yang bersangkutan bukan masuk sebagai DPT atau mengurus DPTb," kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Tiga TPS yang berpotensi PSU itu, kata Angga, TPS 13 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan, dan TPS 03, kedua TPS terakhir ini di Kecamatan Kedopok.
Dikatakan Bawaslu melalui Panwascam memberikan surat rekomendasi PSU di tiga TPS tersebut. Untuk DPK yang mencoblos di TPS 13 Kelurahan Jati seorang warga Blora dan seorang lagi beralamatkan di Mataram.
Sedangkan di TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan yang mencoblos seorang warga Surakarta. Sedangkan di TPS 03 Kelurahan Jrebeng Kulon yang mencoblos empat orang yakni, dua warga Bogor dan dua warga Banyuwangi.
Seharusnya DPK tersebut mencoblos sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bawaslu melalui Panwascam memberikan rekomendasi agar dilakukan kajian. Hasil kajian tersebut untuk menentukan apakah KPU harus melakukan PSU atau tidak.
"Di antara pertimbangan khusus dilakukan PSU atau tidak ini salah satunya faktornya, tingkat partisipasi masyarakat yang datang. Atau ada faktor lain, semuanya masih akan dikaji," kata Angga.
Terkait potensi PSU di tiga TPS, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, KPU belum menerima surat rekomendasi hasil kajian yang dilakukan PPK serta dari pengawas TPS.
KPU sendiri bertugas hanya menindaklanjuti hasil kajian dari PPK. Bukan KPU yang melakukan kajian apakah bisa dilakukan PSU atau tidak.
"Namun dilihat dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 2, poin (d) disebutkan, pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb dapat memberikan suaranya.
Sementara yang bersangkutan memiliki KTP namun tidak mencoblos sesuai alamatnya, sehingga PSU belum memenuhi," ujarnya.
Seperti diketetahui, di media sosial tengah ramai (viral) terkait kemungkinan PSU Pemilu 2024. Bahkan PSU telah dilangsungkan di sejumlah daerah.
Aturan mengenai persyaratan PSU berikut tata caranya tercantum dengan lengkap dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 372 dan 373. Sementara itu, aturan terkait waktu pelaksanaannya tercantum dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
PSU adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS. Prosedur ini tidak dapat dijalankan serta merta, melainkan perlu melalui proses investigasi terlebih dahulu.
Apabila berdasarkan hasil investigasi, ditemukan hal-hal yang memenuhi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, proses ini baru bisa dijalankan.
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Artinya, berdasarkan bunyi undang-undang di atas, terdapat dua kemungkinan pemungutan suara pemilu dapat diulang. Jika memenuhi syarat tersebut, maka pemungutan suara akan digelar kembali dengan mengikuti tata cara yang telah diatur.
Advertisement