3 TPS di Kota Malang Hari Ini Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan hari ini, Kamis 25 April 2019, di tiga Tempat Pemungutan Suara di Kota Malang. TPS tersebut antara lain TPS 09 Kelurahan Bunul, TPS 14 Kelurahan Penanggungan, dan TPS 17 Kelurahan Sukoharjo.
Ketua Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menerangkan, PSU dilakukan di tiga TPS tersebut karena terjadi kesalahan administrasi.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Bunul, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memperoleh lima jenis surat suara. Padahal, seharusnya yang memperoleh lima jenis surat suara hanya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk DPTb hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPD.
Jumlah DPT di masing-masing TPS tersebut sebanyak 195 di TPS 09 Kelurahan Bunul, 268 di TPS 14 Kelurahan Penanggungan, dan 262 di TPS 17 Kelurahan Sukoharjo.
Untuk PSU, jelas Aminah, tidak ada perbedaan dengan Pemilu 17 April kemarin. Pihak KPU juga menyediakan tambahan surat suara sebanyak dua persen. Hal ini untuk mengantisipasi adanya DPTb dan DPK. "Apabila ada kekurangan antar tiga tps ini bisa saling melengkapi,"ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan lagi, KPU telah melakukan arahan lagi kepada petugas KPPS. Sejumlah panitia KPPS juga diganti dengan panitia yang juga kompeten karena yang sebelumnya mengundurkan diri. "Semua unsur yang terlibat di PSU sudah dievaluasi," imbuh Aminah. (fjr)