Jalani Sidang Perdana, Mak Susi Ajukan Keberatan
Tiga terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA di Asrama Mahasiwa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu yang lalu, akhirnya menjalani sidang perdana. Tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu adalah Syamsul Arifin, Tri Susanti dan Andria Ardiansah. Mereka memasuki ruang Cakra PN sekitar pukul 14.20 WIB, Rabu 27 Oktober 2019. Sidang dipimpin oleh Hakim Johanes Hehamony.
Meski mereka masuk bersamaan namun, mereka menjalani sidang secara dalam waktu yang berbeda. Adalah Syamsul Arifin yang pertama menjalani sidang. Syamsul Arifin diketahui bekerja sebagai salah satu staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dia didakwa atas kasus rasialisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, menyebut jika terdakwa Syamsul Arifin sebagai pegawai dari Kecamatan Tambaksari yang turut ada bersama warga di depan AMP. Jaksa Novan Arianto menyebut, Syamsul Arifin kesal karena bendera yang telah dipasang oleh staf Kecamatan Tambaksari di depan Asrama Mahasiswa Papua jatuh ke dalam selokan. Karena kekesalannya tersebut, terdakwa Syamsul Arifin mengeluarkan ujaran rasial. Ujaran rasialis yang diucapkan oleh Syamsul Arifin ini terekam di dalam video pada detik ke 00.19.
“Kata-kata monyet yang ditujukan terhadap para mahasiswa Papua yang merupakan bagian dari ras dan etnis Papua yang menjadi penghuni Asrama Mahasiswa Papua,” kata Jaksa Novan.
Bahkan video tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial. Jaksa Novan juga menyebut, akibat ucapan monyet itu menjadi pemicu warga masyarakat Papua merasa kesal dan akhirnya meletus kerusuhan di sejumla wilayah di Papua.
"Ujaran tersebut menyebabkan kerusuhan di Manokwari Papua Barat dan pembakaran gedung DPRD Papua Barat pada tanggal 19 Agustus 2019," imbuh Novan.
Syamsul Arifin didakwa dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis. Ia terancam dipidana penjara paling lama lima tahun.
Mendengar dakwaan tersebut, Syamsul melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dakwaan tersebut. Selanjutnya ia akan menjalani sidang kedua pada Senin 2 Desember 2019.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Syamsul.
Sementara itu, terdakwa kedua yang menjalani sidang adalah Tri Susanti alias Mak Susi. Mak Susi juga menjalani sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Mak Susi adalah Mohamad Nizar.
Dalam dakwaannya, Nizar menyebut Mak Susi diduga menyebarkan berita bohong. Mak Susi dianggap telah menyebarkan informasi bahwa posisi tiang bendera patah dan masuk selokan.
"Sedangkan fakta yang terjadi adalah bendera tersebut hanya masuk ke dalam selokan dan tiang bendera dalam keadaan bengkok (bukan patah)," ujar jaksa Nizar.
Nizar menyebut, hal tersebut memantik gesekan rasisme dan menyebabkan kerusuhan di Manokwari, Papua Barat. Lanjut Nizar, atas kejadian tersebut Polda Jatim menemukan data dan informasi di internet terkait kerusuhan di Manokwari, Papua Barat dan pembakaran gedung DPRD Papua Barat.
Selain itu, Susi juga menyebarkan pesan di grup WhatApps dengan nada memprovokasi memanggil massa agar berdatangan di lokasi Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
Atas perbuatan Susi didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Mendengar dakwaan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Susi mengajukan eksepsi. Mereka menganggap dakwaan itu tak tepat.
"Dari tim kuasa hukum mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Mak Susi, Sahid.
Sementara, dalam ruang sidang yang sama, terdakwa Youtuber Andria Adiansah didakwa oleh JPU Sabetania. Dia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, melalui video yang disebar di Youtube dengan akun SPLN Channel.
Andria diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melalui kuasa hukum terdakwa Andria Adiansah, juga mengajukan eksepsi seperti halnya yang dilakukan penasihat hukum Mak Susi.