Tiga Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lumajang
Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengamankan jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang. Tiga tersangka ditangkap di hari yang sama di lokasi berbeda pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu.
Para tersangka terdiri dari MNLA, 22 Tahun warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang ditangkap di rumahnya. AS, 30 Tahun warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang dan FD, 25 Tahun warga Desa Padang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Informasi yang disampaikan Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, ketiganya merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu.
"Jadi mereka ada keterkaitan, MNLA beli ke AS, AS beli ke FD," saat dikonfirmasi, Minggu 20 Juni 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, terbukti kedapatan memiliki serta menyimpan dan menggunakan sabu yang diperoleh dengan cara membeli.
"Tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika golongan jenis sabu," pungkasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh saat melakukan penangkapan ketiga tersangka.