Tiga Tahun Penjara bagi Nicolas Sarkozy, Mantan Presiden Prancis
Nicolas Sarkozy, melanjutkan kisah perjalanan hidupnya, setelah tak lagi tampil di kursi kekuasaan. Mantan Presiden Prancis ini, divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan korupsi terkait suap kepada hakim dan jaksa.
Kasus suap ini terkuak setelah Sarkozy sudah tidak menjabat dan menggunakan pengaruhnya demi mendapatkan informasi rahasia tentang hasil penyelidikan laporan keuangan kampanye pemilihan presiden pada 2007 silam.
"Anda mengambil keuntungan dari status dan hubungan yang sudah terbina," kata Hakim Christina Mee saat membacakan amar putusan dilansir Reuters, Selasa 2 Februari 2021.
Dalam putusan ini kemungkinan besar Sarkozy tidak akan dipenjara. Hal tersebut dikarenakan, hakim memutuskan menunda penerapan masa hukuman selama dua tahun tetapi keberadaan Sarkozy akan dipantau dengan memasang gelang pelacak.
Meskipun telah diambil keputusan oleh hakim tersebut, Sarkozy enggan memberikan pernyataan kepada awak media usai menjalani sidang vonis.
Namun, dalam hal ini kuasa hukumnya, Jacqueline Laffont, menyatakan ia dan kliennya akan mengajukan banding.
"Putusan ini menyakitkan dan tidak adil," kata Laffont.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa dalam persidangan pada Desember 2020. Saat itu jaksa menuntut Sarkozy dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hakim menyatakan Sarkozy dan mantan kuasa hukumnya, Thierry Herzog, terbukti menjanjikan mantan hakim Gilbert Azibert akan mendapatkan jabatan baru di Monaco jika mau membocorkan informasi penyelidikan.
Informasi yang dimaksud adalah soal kasus dugaan pemberian dana kampanye pilpres pada 2007 secara tidak sah dari pewaris perusahaan L'Oreal sekaligus wanita terkaya di Prancis, Liliane Bettencourt.
Sarkozy memerintah pada 2007 hingga 2012. Sampai saat ini dia tetap menjadi politikus yang berpengaruh di kelompok konservatif. Ia adalah mantan Presiden kedua di Prancis yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Advertisement