Tiga Tahun Pegawai Palsu Kejaksaan di Probolinggo Ini Tipu Puluhan Juta
Diduga sudah sekitar tiga tahun ini AM, perempuan, warga Leces, Kabupaten Probolinggo mengaku sebagai pegawai kejaksaan. Dengan dalih bisa memasukkan warga menjadi pegawai kejaksaan, AM menangguk puluhan juta dari para korbannya.
Petualangan AM berakhir setelah tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan AM, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces itu. Penangkapan jaksa gadungan itu atas laporan dari masyarakat.
"AM kami amankan sejak Jumat, 21 Juni 2024 lalu," Kasi Intel pada Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Modus operandi AM, menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan kepada para korbannya tanpa harus mengikuti tes. Hanya saja ia meminta sejumlah uang kepada para korbannya.
Dikatakan AM sudah menjalankan aksinya ini sejak tiga tahun yang lalu atau sejak 2021 silam. Kepada korbannya, ia awalnya mengaku, sebagai pegawai Kejari Pasuruan.
Pada awal 2024 lalu, AM menjanjikan pekerjaan di Kejari Probolinggo karena AM mengaku, sudah berpindah tugas di Probolinggo.
Kepada korban, AM meminta mahar Rp12 juta agar bisa diterima menjadi pegawai kejaksaan tanpa harus mengikuti tes. Hingga kini sedikitnya sudah ada tiga korban yang ia tipu.
Dari ketiga korbannya ini, AM meraup Rp24,9 juta. "Korbannya, ada yang membayar Rp7.300.000, Rp12.000.000 dan Rp5.600.000," kata Deady
Untuk meyakinkan aksinya, AM bahkan telah memberikan seragam dan badge kejaksaan. "Saat beraksi, AM mengenakan seragam dinas kejaksaan lengkap dengan atributnya," katanya.
Yang jelas, kini AM harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Probolinggo. "AM sudah kami serahkan ke Polres Probolinggo," kata Deady.