Tiga Tahun Jadi Buronan, Koruptor MERR II C Ditangkap
Berakhir sudah pelarian Sumargo. Setelah tiga tahun menjadi buronan, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya itu diringkus tim Kejari Surabaya, di Bojonegoro, Rabu malam, 22 Agustus 2018.
Tim jaksa eksekutor berhasil menangkap Sumargo di tempat persembunyiannya Desa Kunci Kecamatan Dander, Bojonegoro.
"Sudah tiga tahun ini menjadi buronan. Jam 8 malam tadi, tim esekutor kami berhasil menangkapnya di Bojoengoro ," ujar Kajari Surabaya, Teguh Budi Darmawan,SH,MH, Kamis 23 Agustus 2018.
Ditambahkan Teguh, selama tiga tahun Sumargo menjadi buron setelah tidak mematuhi putusan kasasi dari Mahkamah Agung, "Eksekusi ini adalah perintah dari putusan Kasasi dan terpidana ini tidak kooperatif saat kami panggil secara patut," jelasnya didampingi Kasi Intelijen, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH dan Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, SH, MH
Setelah ditangkap di Bojonegoro, Sumargo langsung dibawa ke kantor Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 21.50 WIB dengan tangan terborgol dalam mobil toyota warna hitam No Pol L 1780 PP.
Usai melengkapi adminstrasi, lanjut Teguh, terpidana kasus korupsi Merr II- C ini a dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya Kelas I Porong di Sidoarjo sekitar pukul 23. 15 WIB.
Dalam kasus korupsi pembebasan lahan MERR II C ini, Sumargo berperan sebagai kordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C
Sumargo adalah orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol selaku satgas pembebasan lahan yang juga staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya yang juga terseret dalam kasus MERR jilid I untuk mengkordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C.
Selain Sumargo dan Olli Faisol, Kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar itu juga telah menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana, staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) Hadri, Abdul Fatah (keduanya kordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan).
Ke 7 terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara. Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan tapi bebas ketika dalam proses mengajukan kasasi karena masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum. Namun ketika putusan kasasi keluar, Sumargo memilih kabur.(tom)
Advertisement