Tiga Tahun Cabuli Bocah, Kakek di Jember Dilaporkan ke Polisi
Seorang lansia berinisial MY dilaporkan ke Polres Jember, Sabtu, 6 Agustus 2022. Pria 60 tahun asal Kecamatan Kaliwates Jember ini diduga kuat sudah mencabuli enam orang bocah.
Ketua RT di lingkungan korban berada, Muhlis mengatakan, awalnya tetangga korban merasa curiga melihat bocah-bocah merasa takut kepada terlapor. Tidak lama kemudian beredar informasi di kalangan korban, bahwa mereka pernah dicabuli.
“Setelah mengetahui informasi itu, kita kumpulkan beberapa korban. Kemudian setelah bermusyawarah dengan para orang tua, akhirnya sepakat melaporkan MY ke Polres Jember,” kata Muhlis.
Berdasarkan informasi sementara, korban diketahui ada lima orang, empat bocah laki-laki dan satu bocah perempuan. Seluruh korban saat laporan juga dibawa ke Polres Jember. Mereka dimintai keterangan sementara satu per satu.
Beberapa korban mengaku, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas III SD. Saat ini mereka sudah berada di bangku kelas VI SD. Awalnya korban diajak ke rumah terlapor. Kemudian terlapor merayu korban dengan memberikan uang Rp 5.000 sampai Rp 15.000.
Setelah itu, korban diajak naik ke lantai dua rumah terlapor. Di tempat itulah, terlapor melakukan aksi cabul kepada korban. Agar aksinya tidak bocor ke publik. Terlapor secara rutin memberi uang kepada para korban.
Terlapor juga terlihat sering mendekati anak-anak yang tinggal satu lingkungan dengan terlapor. Meskipun kedekatan terlapor dengan anak-anak dirasa janggal, namun warga sekitar tidak menaruh rasa curiga apa pun.
“Warga tidak merasa curiga, terlapor dikenal sebagai orang yang baik dan ibadahnya juga rajin,” lanjut Muhlis
Muhlis berharap polisi bisa segera bertindak memproses dan menangkap MY. Masyarakat khawatir jika tetap dibiarkan terlapor mengulangi perbuatannya.
“Orang tua khawatir perkembangan korban menjadi terganggu. Kami berharap polisi segera menangkap terlapor,” pungkas Muhlis.