Tiga Tahun Buron, Mantan Direktur PPI Ditangkap di Tuban
Terpidana kasus korupsi, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Ahmad Marzuki ditangkap di Tuban, Jawa Timur, Rabu, 20 Februari 2019 setelah tiga tahun dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, kepada wartawan di Surabaya, Rabu, 20 Februari 2019 seperti dikutip Antara mengatakan terpidana ditangkap oleh tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Tuban.
"Ditangkap sekitar pukul 05.40 WIB tadi pagi di sebuah rumah kawasan Kelurahan Ronggomulyo, Tuban. Saat ditangkap terpidana masih mengenakan baju tidur," ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, yang menyatakan Ahmad Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Richard menjelaskan terpidana Marzuki divonis kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama periode April sampai Juli 2012, Marzuki dinyatakan terbukti telah melakukan penyimpangan penjualan produk Unilever di PT PPI senilai Rp947 juta, serta penyimpangan stok opname Rp942 juta. Pengadilan juga mewajibkan terpidana Marzuki mengganti kerugian negara tersebut.
"Dia buron sejak putusannya berkekuatan hukum tetap di tahun 2017, hingga akhirnya kami tangkap tadi pagi di Tuban," ujar Richard. (wit/ant)