Tiga Saran Muhammadiyah, Hadapi Lembaga Filantropi Nakal
Di tengah kesulitan pandemi, Indonesia justru menduduki peringkat pertama sebagai negara paling dermawan di dunia menurut Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021. Tak heran, lembaga amal sosial tumbuh subur dan berkembang di Indonesia.
Sebagai negara paling dermawan, maka tantangan masyarakat Indonesia adalah satu, memastikan dana yang mereka sumbangkan terkelola dengan amanah, sampai kepada yang membutuhkan dan tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Ini juga jadi bagian dari tantangan kita semua khususnya bagi masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan yang tinggi kepada lembaga filantropi Islam,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Dalam pengantar program TvMu bertajuk “Menjaga Marwah Lembaga Amil Zakat”, Mu’ti menyebut keberadaan lembaga dana umat memiliki andil dalam tercapainya predikat dari CAF World Giving Index di atas.
Sedekah sebagai Pilar Ekonomi
“Ini perkembangan yang menggembirakan karena zakat, infak, dan sedekah bisa jadi salah satu pilar ekonomi dan bagian penting dari kedermawnana itu dikelola secara profesional,” terangnya.
Terkait regulasi pengelolaan dana, menurutnya sudah ada aturan yang jelas terkait mekanisme pengawasan dan pengelolaan zakat. Namun hal ini kata Mu’ti masih perlu peningkatan sebab jika tidak, maka kesempatan itu akan digunakan oleh lembaga yang nakal.
“Kami melihat bahwa ada lembaga-lembaga filantropi yang orientasi bisnisnya sangat kuat. Padahal orientasi bisnis itu secara regulasi alokasinya 12,5 persen untuk jatah amil. Itu termasuk sudah sangat besar,” ujar Mu’ti.
Untuk menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat, maka setiap lembaga pengelola dana umat kata dia perlu melakukan tiga hal. Pertama menjalankan profesionalisme. Sedangkan kedua adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
“Ketiga, mendistribusikan kepada masyarakat untuk bantuan-bantuan yang sifatnya memberdayakan, bukan yang sifatnya charity (sumbangan) atau karikatif apalagi sampai ditengarai ada lembaga-lembaga filantropi yang digunakan untuk kepentingan politik sebab ini sesuatu yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang dan tujuan dari diselenggarakannya filantropi Islam,” tegasnya.
Advertisement