Tiga Remaja Mabuk Bacok Pelajar dan Warga di Probolinggo
Diduga dipengaruhi minuman keras (mabuk), tiga remaja menganiaya pelajar dan warga di Jalan Supriyadi, Kota Probolinggo. Tiga remaja itu, ADF, 16 tahun; MAF, 20 tahun; dan AA, 19 tahun, ketiganya warga warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo akhirnya ditangkap polisi.
“Tidak sampai 2 x 24 jam, ketiga pelaku penganiayaan, kami tangkap,” ujar Kapolres Probolinggo Kota (Kapolresta), AKBP Wadi Sa’bani didampingi Kasat Reskrim AKP Jamal, Selasa 7 Februari 2023 sore.
Bermula ketika HZ, 16 tahun, pelajar yang menjadi korban penganiayaan menghentikan motornya di tepi Jalan Supriyadi, Minggu 5 Februari 2023 dini hari. Di sebelah timur jalan tersebut terdapat sungai yang di pinggirnya ada mata air yang jernih.
HZ yang warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran itu berhenti untuk cuci muka di sumber tersebut. Tiba-tiba muncul tiga remaja yang juga bersepeda, salah satunya menabrak motor HZ yang di parkir di tepi jalan.
HZ kemudian menegur ketiga remaja tersebut sekaligus menanyakan, mengapa motornya sampai ditabrak. Akhirnya terjadi keributan dan perkelahian antara HZ dengan tiga remaja itu pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB itu.
“Salah seorang remaja itu ternyata membawa senjata tajam berupa pisau yang kemudian disabetkan ke arah HZ. Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada kepala bagian belakang, luka memar pada pipi hingga lecet pada kedua kakinya,” kata AKPB Wadi.
Ketika terjadi keributan, BP, 33 tahun, warga Jalan Supriyadi bermaksud melerainya. Tetapi BP juga menjadi sasaran pembacokan. “BP terluka pada kepala bagian belakang dan punggungnya akibat bacokan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Jamal.
Usai membacok dua korban (pelajar dan warga sekitar), ketiga remaja itu kemudian kabur. Jajaran Polresta Proobolinggo yang menerima laporan, langsung memburu ketiga pelaku.
Akhirnya selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan sebilah pisau sepanjang 25 cm. “Dalam pemeriksaan terungkap, ketiga pelaku sempat menenggak minuman keras sebelum melakukan penganiaayaan,” kata Jamal.
Yang jelas ketiga pelaku dijaring pasal dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama. "Kami jerat Pasal 80 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sub pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata AKBP Wadi.