Tiga Prinsip Dasar dan Empat Kaidah, Sebelum Membagikan Informasi
Di lingkungan Muhammadiyah, Fikih dimaknai sebagai totalitas terhadap ajaran Islam yang tersusun dari norma berjenjang. Jenjang norma tersebut meliputi nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).
Dalam acara Tarjih Menjawab pada Kamis 14 April 2022, Sekretaris Devisi Publikasi dan Kerjasama Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Saptoni mengatakan secara garis besar ada tiga nilai dasar dalam fikih informasi.
Pertama, prinsip tauhid.
Prinsip ini memandang bahwa segala sesuatu harus berujung kepada tauhid, mengesakan Allah sebagai dasar perilaku dan pikiran orang-orang yang beriman.
Kedua, prinsip akhlak.
Prinsip ini terkait erat dengan hal-hal yang mengatur hubungan antar manusia. Artinya, apa pun yang menyangkut informasi, mulai dari produksi hingga distribusi mengundang interaksi dan komunikasi antar manusia.
“Sehingga akhlak menjadi sesuatu yang sangat penting dalam konteks ini,” ujarnya.
Ketiga, prinsip kemaslahatan.
Sebagaimana yang pernah diutarakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa asas maslahat dalam menyebarkan informasi adalah nilai dasar syariah yang menganjurkan untuk memberikan kebermanfaatan kepada alam semesta.
Memperhatikan Tiga Kaidah
Dari ketiga nilai dasar ini menurunkan beberapa kaidah yang perlu diperhatikan sebelum membagikan informasi, di antaranya:
Pertama, tanggungjawab dan tidak tendensius dalam menilai sebuah informasi (al-amanah wa al-nazahah fi al-hukmi). Kaidah ini mengajarkan seseorang untuk senantiasa bersikap hati-hati, proporsional, dan bertanggungjawab dalam membuat, menyebarkan maupun merespon sebuah informasi.
Kedua, cermat dalam melakukan investigasi dan mengemas informasi (al-diqqah fi al-bahtsi wa al-hukmi). Kaidah ini mengajarkan seseorang untuk bersikap cermat, kritis, dan teliti dalam memilih sumber informasi sampai pada penyebarannya pada masyarakat. Artinya, informasi yang dibangun berdasarkan fakta apa adanya dan bukan bersandar pada prasangka dan asumsi.
Ketiga, memegang teguh etika dalam menilai seseorang (altizam al-adab fi al-jarh). Prinsip ini mengajarkan bahwa dalam menyampaikan informasi tidak dengan bahasa vulgar yang dibumbui dengan semangat kebencian. Penyebaran informasi dengan kebencian hanya akan mengaburkan fakta yang sesungguhnya.
Keempat, memerhatikan manfaat dan mudharat. Penting untuk bersikap lebih hati-hati dalam menerima, menyebarkan, dan merespon informasi sebelum akhirnya disesali. Spirit ini dilandasi dari semangat ajaran Islam yang mengedepankan kemaslahatan dan berusaha menghindari kerusakan.