Tiga Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Jalani Sidang Offline
Sebanyak tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjurhan, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 31 Januari 2023. Para terdakwa adalah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, ketiga terdakwa tersebut tampak mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Mereka terlihat mulai memasuki Ruang Cakra PN Surabaya, sekitar pukul 10.25 WIB.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hary Basuki mengatakan pihaknya telah memanggil sebanyak 39 saksi, akan tetapi yang datang direncanakan ada 25 orang.
“Izin Yang Mulia, hari ini kami panggil 39 saksi, yang sudah konfirm hadir 25 orang,” kata Hary kepada Majelis Hakim.
Hary menyebut, dari beberapa saksi yang dihadirkan tersebut, di antaranya merupakan saksi korban. Dia meminta kepada Majelis Hakim agar mereka menjalani pemeriksaan di luar ruangan sidang.
“Di antara saksi ada saksi korban. Kalau beliau tidak kuat mungkin bisa dilakukan zoom dari ruang jaksa, karena seperti sidang kemarin ada yang menangis,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Jumat, 27 Januari lalu.
“Mengadili menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, saat bacakan putusan sela di Ruang Cakra.
Menurut Majelis Hakim, JPU sudah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP, Keolahragaan dan kesalahan yang hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” ucapnya.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ketiga terdakwa tersebut yakni agenda pemeriksaan saksi.