Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Keterlibatan Polda Jatim Disorot
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 24 Januari 2023.
Ketiga terdakwa polisi itu, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam sidang, JPU Rahmat Hary Basuki menyoroti perihal Bidang Hukum Polda Jawa Timur (Jatim) yang menjadi pengacara dari ketiga anggota polisi terdakwa di Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Hary, Bidang Hukum Polda Jatim merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, mereka tidak diperbolehkan menjadi kuasa hukum para terdakwa.
“Kami menolak secara tegas terutama tentang bidang hukum yang jadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu diatur dalam UU Advokat,” kata Hary, saat sidang berlangsung.
Selain itu, pihak JPU juga menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, terkait dakwaan yang disebut telah disusun dengan tidak cermat, rapuh dan masih meraba-raba.
“Secara tegas JPU telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku sebagai hukum positif,” ucapnya.
“Sedangkan peraturan dan Statuta FIFA Itu untuk memberikan konteks secara utuh bukan untuk pasal pemidanaan,” tambahnya.
Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, akan membacakan putusan sela tersebut saat sidang berikutnya, yakni pada Jumat 27 Januari 2023, mendatang.
“Sudah kami dengar bersama, oleh karena nota keberatan dan pendapat penuntut umum maka mejelis akan menjatuhkan putusan pada Jumat pagi,” kata Abu.
Advertisement