Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebanyak tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023.
Ketiganya yakni, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Karena kesalahanya, menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahanya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana didalam dakwaan komulatif penuntut umum," kata Jaksa.
JPU menyebut, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa lantaran memerintahkan para anggotanya menembakan gas air mata ketika Tragedi Kanjuruhan.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," jelasnya.
Sedangkan, kata Jaksa, ketiga terdakwa memiliki sejumlah hal yang meringankan hukumanya, yakni tengah melaksanakan tugas dan perintah untuk melakukan pengamanan. "Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak tahun 2008 di Kepolisian RI," ujar dia.
Selain itu, Jaksa juga menyebut ketiga terdakwa dari pihak kepolisian itu, telah bersikap kooperatif serta berterus terang selama berlangsungnya proses persidangan di PN Surabaya. "Terdakwa selama berkarier di Kepolisian terdakwa berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan struktural. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucapnya.
Menanggapi hal itu, ketiga terdakwa kompak akan mengajukan pledoi atau nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan. Mereka pun menyerahkanya kepada para penasehat hukum. "Akan kami tanggapi dalam pledoi," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa pada Kamis, 2 maret 2023, mendatang.
Advertisement