Tiga Polisi Pamekasan Dipecat, Upacara Pakai Foto
Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terhadap 3 personel Polri yang melanggar peraturan disiplin.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin 15 Januari 2024 pagi.
Tiga polis dimaksud atas nama Bripka Sigit Dwi Prasetyo Nrp 85080107 Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Nrp 85090051 Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Selanjutnya personil pemegang foto yang akan di PTDH dengan dikawal anggota Provost Polres Pamekasan laporan Kepada Pimpinan apel karena tiga personil yang di PTDH tidak dihadirkan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan keputusan PTDH, terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.
”ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” katanya di Mapolres Pamekasan, Senin siang.
Menurut Kapolres Pamekasan, secara resmi tiga orang itu telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan yang ada,” tandasnya.
Dikatakan Kapolres Pamekasan, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian. Karena tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.