Tiga Poin Pernyataan Sikap, PBNU: Tunda Pilkada Serentak
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Secara tegas Ormas Islam terbesar di Indonesia mengingatkan, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ditunda hingga tahap darurat kesehatan terlewati.
"Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," kata Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj, Minggu 20 September 2020.
Selain itu, PBNU mengingat kondisi kehidupan di tengah Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan harus disikapi dengan hati-hati sesuai Protokol Kesehatan. Pernyataan Sikap PBNU ditandatangani Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum) dan Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini (Sekretaris Jenderal).
Pernyataan Sikap PBNU Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Nahdlatul Ulama membersamai segala ikhtiar, doa dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.
Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.
Oleh karena itu Nahdlatul Ulama perlu menyampaikan sikap berikut:
1 Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya;
2 Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial;
3 Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Pernyataan dikeluarkan di Jakarta, 2 Shafar 1442 H / 20 September 2020 M. Ditandantangani Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum PBNU) dan Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini (Sekretaris Jenderal PBNU).
Advertisement