Tiga Poin Penting dalam UU Pesantren, Ini Penjelasan Menag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, nilai positif dari UU Pesantren mencakup tiga poin. Pertama, UU Pesantren adalah bentuk rekognisi atau pengakuan.
"Artinya negara mengakui adanya pesantren sebagai lembaga pendidikan, yaitu lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat," kata Menag.
"Kedua, afirmasi, pasal-pasal yang merupakan kebijakan dari negara dalam rangka mempermudah pesantren untuk menjalankan tiga fungsi lembaga tadi,” sambungnya.
Poin ketiga yaitu fasilitas. Menurut Menag dengan UU pesantren maka pesantren-pesantren yang ada semakin terfasilitasi oleh negara.
"Tiga poin di atas juga terkandung harapan negara dan ekspektasi banyak pihak yang semakin besar terhadap keluarga besar pondok pesantren" ungkap Menag.
Untuk itu, Menag berharap agar pondok pesantren senantiasa dituntut untuk tidak semata menjaga dan memelihara warisan yang baik dari para pendahulu.
Namun juga, terus untuk berinovasi melahirkan hal-hal yang lebih baik dan bermanfaat sesuai dengn kondisi yang sedang dan akan dihadapi sehingga nilai kemaslahatan pondok pesantren semakin banyak dirasakan masyarakat sekitar.
“Pondok pesantren adalah basis pendidikan Islam yang memiliki akar yang kuat dan begitu kokoh karena sejarahnya yang panjang. Jauh ratusan tahun, sebelum Indonesia merdeka, keberadaan ponpes memberikan dampak positif tidak hanya kehidupan masyarakat tapi kehidupan bangsa dan negara. Sehingga, pondok pesantren dan perguruan tinggi islam, dalam konteks indonesia menduduki posisi strategis,” kata Menag.
Pernyataan itu Menag sampaikan dalam acara sidang senat terbuka wisuda sarjana/pasca sarjana sekaligus dalam rangka milad ke-54 Institut Agama Islam Cipasung (IAIC), Tasikmalaya, belum lama ini.
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jabar diwakili oleh Kepala Biro Yansos Jabar, Kakanwil Jabar, kakankemenag Tasikmalaya, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan para ulama, kiai, pimpinan ponpes dan perwakilan ormas-ormas Islam.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, Undang-undang (UU) Pesantren yang baru saja disetujui di rapat paripurna DPR belum lama ini, merupakan kado istimewa sekaligus amanah yang diberikan pemerintah dan negara untuk pesantren.
"Rasa syukur atas disahkannya UU Pesantren disampaikan Menag di hadapan ratusan wisudawan Institut Agama Islam Cipasung, di Tasikmalaya, Jawa Barat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Menag juga melantik wisudawan terbaik dan terinspiratif yang telah menyelesaikan program sarjana/pascasarjana di perguruan berbasis pesantren tersebut.
Sebelumnya, KH. A Bunyamin Ruhiat, selaku Rektor IAIC juga menyampaikan rasa bangga atas disahkan UU pesantren sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap eksistensi pesantren.
"Keberpihakan ini jadi energi besar untuk keluarga besar pesantren agar semakin semangat mengembangkan nilai-nilai dan keberadaan pesantren di tengah masyarakat dan negara," terang Bunyamin.
Menurut rektor yang memimpin kurang lebih 3000 mahasiswa tersebut, dengan menjadi pesantren yang unggul maka otomatis pesantren semakin berperan penting untuk kebangkitan bangsa.
Advertisement