Tiga Penipu Penukaran Uang Rp800 Juta di Bondowoso Dibekuk
Tiga kawanan pelaku penipuan dengan modus penukaran uang ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Jawa Timur. Dari aksinya, ketiga kawanan pelaku berhasil menipu uang korbannya mencapai Rp800 juta.
Tiga kawanan penipu itu berinisial S, H, dan E, semuanya warga Bondowoso. S, 53 tahun, warga Desa Sukowono, Kecamatan Pujer; H, 55 tahun, warga Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, dan E, 38 tahun, warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darushollah.
Korban penipuan dari tiga kawanan pelaku tersebut dua orang. Yakni, Siti Rohimah, 45 tahun, warga Kota Blitar dan Gunawan Wibisono, 48 tahun, warga Sragen Jawa Tengah.
"Korban Siti Rohimah warga Kota Blitar mengalami kerugian Rp300 juta dan korban Gunawan Wibosono warga Sragen mengalami kerugian Rp500 juta. Jadi, para pelaku berhasil menipu kedua korbannya, total Rp800 juta," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto di Mapolres Bondowoso, 5 Juni 2023.
Dalam melancarkan aksi tipunya, Kapolres Bimo menjelaskan, para pelaku menawarkan kepada siapa saja yang mempunyai uang baru ditukarkan dengan tambahan bonus Rp40 juta. Tawaran penukaran uang dari para pelaku dengan modus untuk biaya pencalon kepala desa melalui media sosial Facebook itu mendapat respons positif dua korban, Siti Rohimah dan Gunawan Wibosono.
"Dari situ, para pelaku dan kedua korban berkomunikasi lewat WA, kemudian disepakati bertemu di Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darushollah Bondowoso untuk melakukan penukaran uang dengan kedua korban. Tapi, saat korban menyerahkan uang barunya, para pelaku justru membawa kabur," jelas kapolres asal Sidoarjo itu.
Tiga pelaku tersebut, ungkap Kapolres Bimo, ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso di tempat persembunyian berbeda. Pelaku S dan H ditangkap di Bali akhir Mei 2023 dan pelaku E dibekuk di rumahnya yang terletak di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darushollah Bondowoso, Jumat, 2 Juni 2023 malam.
"Dari penangkapan tiga kawanan penipu berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp217 juta. Ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso menambahkan, tiga kawanan pelaku yang berhasil ditangkap itu merupakan sindikat penipuan dengan modus pertukaran uang di wilayah Bondowoso. Mereka mempunyai tugas masing-masing saat melancarkan aksi tipunya.
"Setelah menangkap tiga tersangka, kami saat ini juga masih memburu enam tersangka lagi yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penukaran uang ini," tambah AKP Joko, Senin, 5 Juni 2023.
Advertisement