Tiga Pengoplos LPG Bersubsidi dapat Upah Rp100 Ribu dan Masuk Bui
Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk tiga orang pelaku pengoplos liquefied petroleum gas (LPG). Ketiga pelaku mengoplos elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram tabung hijau menjadi elpiji berukuran 12 kilogram tabung merah muda.
Ketiga tersangka adalah Kusnul Mustofa, 45 tahun, warga Panjunan, Sukodono, Sidoarjo; Slamet Rosidi, 30 tahun, warga Desa Janjang Wulung, Puspo, Kabupaten Pasuruan. Terkahir, Rizki Putra warga Desa Kepuh Kemiri, Tulangan, Sidoarjo. Usianya 27 tahun.
Mereka ditangkap polisi di gudang pengoplosan Dusun Kweni RT 01 RW 01 Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Saat sedang mengoplos elpiji tabung 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, ketiga pelaku ini hanya sebagai karyawan yang disuruh oleh Kancil (nama julukan).
"Mereka bertiga disuruh oleh bosnya yang saat ini sedang dalam pencarian (DPO). Mereka juga tidak tahu tabung elpiji 12 kilogram itu dijual berapa oleh DPO," ucap Kombes Pol Kusumo, Selasa, 27 Juni 2023.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, sebelum di oplos, tabung elpiji tiga kilogram direndam ke dalam air panas terlebih dahulu, kemudian dipindahkan ke tabung elpiji berukuran 12 kilogram yang kosong.
Satu tabung elpiji 12 kilogram, hanya dioplos dengan empat tabung gas bersubsidi berukuran tiga kilogram. Sehingga untuk mengisi satu tabung gas berukuran 12 kilogram hanya membutuhkan waktu sekitar 16 menit.
Masih dikatakan Kusumo, satu tabung elpiji ukuran 12 kilogram mereka diupah sebesar Rp10 ribu. Sementara dalam sehari mereka mengoplos hingga 30 tabung. Artinya dalam sehari mendapat upah Rp300 ribu.
"(Uang) Rp300 ribu itu dibagi dengan tiga pelaku, berarti satu pelaku mendapat upah Rp100 ribu," kata Kusumo.
Setelah dioplos, tabung gas elpiji 12 kilogram tersebut dijual dengan harga Rp145 ribu per tabungnya oleh DPO. Sedangkan modal untuk membeli empat tabung gas tiga kilogram hanya sekitar Rp68 ribu.
"Jika dijual ke pasaran, tabung gas 12 kilogram mencapai Rp213 ribu per tabungnya. Kalau dalam satu hari bisa 30 tabung ya bisa Rp 4,3 juta lebih," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Dan atau pasal 62 Jo. pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar," jelasnya.
Advertisement