Tiga Pengedar Pil Koplo di Bondowoso Diciduk saat Tunggu Pembeli
Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso menangkap tiga pengedar narkoba jenis pil koplo logo Y di tiga lokasi berbeda wilayah Bondowoso, Kamis 19 Januari 2023. Tiga pengedar pil koplo tanpa izin edar ini ditangkap polisi saat menunggu pembeli.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, tiga tersangka pengedar narkoba jenis pil koplo logo Y itu adalah BA, 26 tahun; HR, 23 tahun, dan ES, 26 tahun. Ketiganya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso secara berurutan dalam sehari di lokasi berbeda.
"Tiga tersangka pengedar narkoba jenis pil koplo, BA, HR, dan ES ditangkap saat menunggu pembeli di tiga lokasi berbeda wilayah Bondowoso," kata Kapolres Wimboko di Mapolres Bondowoso, Kamis 19 Januari 2023 siang.
Tersangka BA ditangkap pertama, Kamis 19 Januari 2023 pukul 01.00 dini hari WIB di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso. Satu jam kemudian, tersangka HR dibekuk di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Bondowoso. Terakhir, tersangka ES diciduk di Desa/Kecamatan Tapen, Kamis subuh atau sekitar pukul 03.30 WIB.
"Dari penangkapan tiga tersangka, kita berhasil amankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan butir pil koplo dikemas plastik klip, uang, dan HP. Semua barang bukti ini diamankan bersama tiga tersangka di Mapolres Bondowoso," terang Kapolres Wimboko.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama menambahkan, tiga tersangka pengedar narkoba jenis pil koplo logo Y tersebut dijerat Pasal 197 ayat(1) dan Pasal 196 ayat(1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami berharap masyarakat untuk menginformasikan ke polisi, jika mengetahui ada peredaran narkoba. Kita segera menindaklanjuti informasi tersebut. Jangan ada ruang bagi pengedar narkoba di Bondowoso," tambahnya.
Advertisement