Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus BNNP Jatim
Tiga orang pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Kamis 2 Agustus 2018.
Ketiga orang itu berinisial IS (47), AI (33) dan seorang perempuan berinisial EDS (26). Ketiganya merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan dari balik dua lembaga pemasyarakatan.
"Benar telah ada penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba Ketiga ini merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra, Jumat 3 Agustus 2018.
Dijelaskan Wisnu, IS warga Dupak Bangunrejo I Krembangan, Surabaya ditangkap lebih dulu berawal dari pengembangan terhadap penangkapan tersangka JPS di daerah Sedati, Sidoarjo pada 20 Juli 2018 lalu. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti narkotika jenis methaphetamine seberat 244,93 gram.
Dalam melakukan aksinya ternyata JPS terkoneksi dengan IS yang sama-sama dikendalikan dari Lapas Porong oleh narapidana atas nama Kuryadi.
Selanjutnya, BNNP Jatim melakukan mulai mengamati gerak-gerik IS. Pada Kamis, 2 Agustus 2018, Pukul 13.40 WIB terdeteksi melakukan serah terima narkotika dengan pengedar AI dan EDS yang dikendalikan oleh narapidana narkotika di lapas kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dari pengakuan ketiganya, barang haram ini berasal dari Malaysia diseberangkan ke Kepulauan Riau dan dibawa melalui jalur darat menuju ke Surabaya.
"Pelaku dari Kepri dua orang, laki-laki dan perempuan yang membawa sabu-sabu seberat 800 gram dan mereka dikendalikan dari Lapas di Kepri," katanya.
Selain sabu-sabu seberat 800 gram, pada penangkapan itu juga diamankan barang bukti empat telepon genggam, satu unit sepeda motor, empat lembar ATM dan satu bill kamar hotel.
"Di dalam UU Narkotika kami memahaminya ini adalah pelaku. Jadi ini memang murni kami terapakan dari pasal-pasal peredaran gelap narkotika. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Wisnu. (tom)