Tiga Pemuda di Jember Digerebek Polisi saat Pesta Sabu
Tiga pemuda berinisial RD, 28 tahun, warga Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo, Jember dan dua pemuda lain berinisial IK 26 tahun dan WD 33 tahun, warga Kecamatan Mumbulsari, Jember ditangkap polisi, Selasa, 11 Januari 2022 pukul 22.00 WIB. Mereka tertangkap basah saat melakukan pesta sabu-sabu di rumah RD.
“Berdasarkan laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dengan menggerebek rumah tersangka RD. Ada tiga tersangka yang sudah kami amankan di Polsek Tempurejo,” kata Kanitreskrim Polsek Tempurejo, Bripka Nur Afandi, Jumat, 14 Januari 2022.
Masyarakat Desa Curah Takir sudah lama merasa resah, karena rumah RD kerap digunakan sebagai tempat transaksi barang terlarang. Warga curiga orang tak dikenal yang keluar masuk rumah RD melakukan pesta sabu-sabu.
Warga melaporkan ke Polsek Tempurejo. Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Tempurejo merespon dengan melakukan penggerebekan ke rumah RD. Saat penggerebekan itu, polisi memergoki tiga pemuda sedang melakukan pesta sabu.
“RD selaku pemilik rumah tertangkap basah sedang pesta sabu bersama IK dan WD di ruang tamu,” jelas Afandi.
Dari dalam rumah RD polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,35 gram.Saat diinterogasi IK dan WD mengaku hanya sekadar membeli dan mengonsumsi sabu-sabu itu.
Sementara tersangka RD, selain mengonsumsi juga mengaku sering mengedarkan barang haram itu. “Dua pemakai membeli barang haram itu kepada RD, kemudian mengonsumsi barang haram itu di lokasi. RD selaku pengedar mengedarkan sabu dan mengharuskan pembelinya mengonsumsi langsung di rumah RD, tidak boleh dibawa pulang,” lanjut Afandi.
Atas perbuatannya tersangka RD dijerat 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.