Tiga Pembakar Mobil Bayaran Dibekuk Polres Probolinggo
Kasus teror pembakaran mobil milik anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, 18 Oktober 2022 silam akhirnya terkuak. Polres Probolinggo akhirnya berhasil membekuk tiga tersangka yang membakar mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri, Ketua LSM Siliwangi.
Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam rilisnya di hadapan wartawan di mapolres setempat, Selasa, 23 Mei 2023, menunjukkan ketiga tersangka tersebut. Mereka adalah DH, 40, warga Desa Taman, Kecamatan Paiton; M, 56 tahun, warga Kecamatan Kraksaan; dan BU, 43 tahun, warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.
“Dalam pemeriksaan mereka mengaku sebagai pelaku bayaran yang disuruh pihak lain,” kata kapolres.
Ketiganya mengaku, dibayar total Rp8 juta untuk membakar mobil Syaiful Bahri.
Perwira polisi kelahiran Aceh itu mengatakan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi polisi akhirnya bergerak. Sekitar tujuh bulan pasca kasus pembakaran mobil itu polisi, akhirnya menangkap seorang tersangka, DH di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, 6 Mei 2023.
“Dalam pemeriksaan, DH akhirnya menyebut dua tersangka lain yakni, M dan BU,” kata AKBP Arsya. Akhirnya M dan BU pun menyusul ditangkap di rumahnya masing-masing.
Karena ketiganya berstatus sebagai pelaku bayaran, kapolres mengatakan, masih ada aktor intelektual yang menyuruh dan membayar ketiga tersangka. “Awalnya, DH menerima permintaan dari seseorang untuk membakar mobil dengan imbalan Rp8 juta, DH kemudian mengajak M dan BU,” katanya.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, polisi kini sedang memburu aktor intelektual yang menyuruh ketiganya. Yang jelas, identitas otak kejahatan itu sudah dikantongi polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Achmad Doni Meidianto menambahkan, ketiga tersangka punya peran masing-masing. Yakni, DH menerima pesanan, yang kemudian mencari orang untuk melakukan aksi (eskekutor) pembakaran.
“Akhirnya M menjadi eksekutor atau yang melakukan pembakaran, sedangkan BU berperan membantu sekagus menyurvei (mengamati) TKP,” katanya.
Yang jelas, ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2, subsider pasal 170 ayat 1, sub pasal 406 ayat 1 KUHP. "Mereka terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," kata AKP Doni.
Seperti diketahui, mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang juga Ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal, Selasa, 18 Oktober 2022 silam sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Mobil yang diparkir di garasi samping rumah pun hangus terbakar.
Kasus teror pembakaran mobil berkali-kali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Sepanjang 2022 hingga akhir April 2023 lalu, tercatat ada empat kali kasus pembakaran mobil oleh orang tidak dikenal.
Terakhir, mobil Izusu Panther milik Sandiyono, 40 tahun, perangkat Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dibakar orang tidak dikenal, Minggu, 23 April 2023 dini hari.
Advertisement