Tiga Pemandu Lagu dan 11 Remaja Pesta Miras Terjaring Razia
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Kota Probolinggo kembali menyasar tempat hiburan malam dan penjual minuman keras (miras) tanpa izin. Hasilnya, sejumlah perempuan pemandu lagu atau “purel” dan sejumlah remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) terjaring operasi.
“Kami menggelar Operasi Pekat dengan tiga sasaran, hasilnya tiga pemandu lagu dan sejumlah remaja yang mabuk-mabukan terjaring,” ujar Kepala Satpol PP, Aman Suryaman, Minggu, 6 November 2022. Dikatakan mereka yang terjaring Operasi Pekat kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dibina.
Tiga lokasi jadi sasaran razia yakni, Kafe BB di Jalan Ikan Hiu, pemuda mabuk-mabukan di Jalan Ikan Tengiri dan kafe Jalan Laweyan. “Di lokasi pertama, kegiatan berjalan lancar dan kondusif tidak ada perlawanan dari pemilik usaha. Karena pemilik usaha sebenarnya sudah menyadari bahwa yang bersangkutan memang bersalah,” kata Aman.
Kafe milik AEP, warga Jalan Ikan Belanak itu yang menyediakan karaoke itu petugas mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman beralkohol dan tiga pemandu lagu. Mereka berinisial AR, 24 tahun asal Kertosono; ERPS, 23 tahun asal Panarukan Situbondo dan SWDL, 29 tahun asal Kota Probolinggo.
Sedangkan di kafe kawasan Jalan Prof Hamka, Kelurahan Triwung Kidul tidak ditemukan pemandu lagu. Petugas hanya menyita barang bukti arak 19 botol, anggur merah 4 botol, bir 4 botol.
Sisi lain, petugas juga mendapati 11 pemuda minum miras di pinggir jalan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Mereka akan didata dan dibina, sekaligus orangtuanya dipanggil.
“Untuk pemilik kafe karaoke, kami akan melakukan penyidikan tipiring atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) terkait pelanggaran peredaran minuman beralkohol. Dan, bersama jajaran samping dan perangkat daerah terkait akan dilakukan penyegelan tempat usaha yang tidak berizin,” kata alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu.
Ditanya dasar hukum kegiatan razia, Aman mengatakan, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Juga Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2021 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian tempat hiburan.
Terakhir merujuk pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Advertisement